A. Pengertian
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai suatu hal, baik menyangkut benda ataupun orang. Dengan kata lain keadlian adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari keyakinan yang sama.
B. Macam-macam Keadilan
- Keadilan Individual, adalah keadlian yang bergantung pada kehendak baik atau buruknya masing-masing individu.
- Keadlian Sosial, keadilan yang pelaksanaannya bergantung pada struktur-struktur yang terdapat dibidang politik, sosial dan budaya.
- Keadilan Legal, keadilan terwujud bila setiap orang melaksanakan pekerjaannya menurut sifat dasarnya yang paling cocok.
- Keadilan Distributif, terwujud apabila hal yang diperlakukan secara sama hal yang tidak sama.
- Keadlian Komutatif, terwujud apabila keadilannya tidak bercorak ekstrim
C. Kasus Ketidakadilan dalam Masyarakat
Kasus tabrakan contohnya, biasanya anak menteri yang salah tapi tidak ditahan sedangkan orang biasa ditahan.
Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa mendadak terkenal setelah menabrak dua orang dalam sebuah kecelakaan mobil hingga tewas. Anak Menteri Perekonomian Hatta Rajasa pun dijerat oleh Pasal 283, Pasal 287dan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hanya begitu sampai pengadilan. Rasyid hanya dikenakan Pasal 310 tentang kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua orang tewas.
Sejak kecelakaan terjadi sampai persidangan dimulai, anak Menteri Perekonomian itu tidak ditahan dengan alasan mengalami depresi. Begitu juga sidangnya yang berlangsung sangat cepat.
Kasus Hukum ini tentu sangat berbeda dengan kasus Afriyanti Susanti yang juga menewaskan orang dalam kasus kecelakaan. Saat itu juga Afriyanti langsung dijebloskan dalam penjara dan divonis 15 tahun penjara.
Jadi tentu saja keadilan diIndonesia ini memang tidak adil.
Referensi: