Definisi Profesi
Semua
profesional dalam melaksanakan pekerjaannya harus sesuai dengan apa yang
disebut standar (ukuran) profesi. Jadi, bukan hanya tenaga pekerjaan yang harus
bekerja sesuai dengan standar profesi. Pengembangan profesi yang lain pun
memiliki standar profesi yang ditentukan oleh masing-masing bidangnya.
Standar
profesi IT disetiap Negara pasti berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dari
Negara masing-masing. Menurut Schein E. H (1962), Profesi merupakan suatu
kumpulan atau kesatuan pekerjaan yang membangun suatu kesatuan norma yang
sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat. Menurut
Hughes,E.C (1963), Profesi merupakan suatu keahlian dalam mengetahui segala
sesuatu dengan lebih baik dibandingkan orang lain. Sedangkan menurut Winsley (1964)
Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan badan ilmu sebagai dasar untuk
pengembangan teori yang sistematis guna menghadapi banyak tantangan baru,
memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode etik
dengan fokus utama pada pelayanan. Komalawati memberikan batasan yang dimaksud
dengan standar profesi adalah pedoman yang harus digunakan sebagai petunjuk
dalam menjalankan profesi secara baik. (Komalawati, 2002: 177). Berikut pembahasan tentang perbedaan standar
profesi di Indonesia, Asia, Eropa dan Amerika.
Standar Profesi Teknologi Informasi (IT)
di Indonesia
Saat
ini Teknologi Informasi (TI) berkembang sangat pesat. Secara tidak langsung
dinamika industri di bidang ini juga meningkat dan menuntut para profesionalnya
rutin dan berkesinambungan mengikuti aktifitas menambah keterampilan dan
pengetahuan baru. Perkembangan industri TI ini membutuhkan suatu formalisasi
yang lebih baik dan tepat mengenai pekerjaan profesi yang berkaitan dengan
keahlian dan fungsi dari tiap jabatannya. Hal ini menimbulkan kebutuhan untuk
dibentuknya suatu standar profesi di bidang tersebut. Para profesional TI,
sudah sejak lama mengharapkan adanya suatu standar kemampuan yang kontinyu
dalam profesi tersebut. Masih banyaknya pekerjaan yang belum adanya
standardisasi dan sertifikasi Profesi IT di Indonesia, dikarenakan Standardisasi
Profesi IT yang diperlukan Indonesia adalah standar yang lengkap, dimana semua
kemampuan profesi IT di bidangnya harus di kuasai tanpa kecuali, profesi IT
seseorang mempunyai kemampuan, dan keahlian yang berbeda dengan bidang yang
berbeda-beda, tapi perusahaan membutuhkan sebuah Pekerja IT yang bisa di semua
bidang, dapat dilihat dari sebuh lowongan kerja yang mencari persyaratan dengan
kriteria yang lengkap yang dibutuhkan perusahaan.
Sertifikasi
berbeda dengan ujian, lisensi ataupun registrasi. Registrasi mungkin berguna
untuk statistik, tetapi tidak praktis untuk diterapkan akan lebih bermanfaat
dengan sertifikasi. Untuk sertifikasi, inisiatif harus lahir dari sektor
industri dan untuk bidang teknologi informasi sebaiknya berfokus pada model SRIG-PS
(Special Regional Interest Group on Profesional Standardisation).
Sertikasi
pada model SRIG-PS berbeda dengan badan lain seperti IEEE (Institute of
Electrical and Electronics Engineers). Sertifikasi pada model SRIG-PS adalah
independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan profesional dalam
satu atau lebih area di teknologi informasi. Sedangkan sertifikasi IEEE adalah
suatu jaminan tertulis, yang merupakan suatu demonstrasi formal yang merupakan
konfirmasi dan merupakan suatu sistem atau komponen dari suatu persyaratan
tertentu dan diterima untuk keperluan operasi.
Standar Profesi Teknologi Informasi (IT)
di Amerika dan Kanada
Pejabat
Keuangan Pemerintah Asosiasi dari Amerika Serikat dan Kanada adalah organisasi
profesional pejabat publik bersatu untuk meningkatkan dan mempromosikan
manajemen profesional sumber daya keuangan pemerintah dengan mengidentifikasi,
mengembangkan dan memajukan strategi fiskal, kebijakan, dan praktek untuk
kepentingan publik.
Untuk
mencapai tujuan tersebut, aparat pemerintah membiayai semua yang diperintahkan
untuk mematuhi standar hukum, moral, dan profesional perilaku dalam pemenuhan
tanggung jawab profesional mereka. Standar perilaku profesional diatur
sebagaimana dalam kode ini untuk meningkatkan kinerja semua orang yang terlibat
dalam keuangan publik.
- Pribadi
Standar. Petugas pembiayaan pemerintah harus menunjukkan dan mendedikasikan
cita-cita tertinggi, kehormatan dan integritas dalam semua hubungan masyarakat
serta pribadi untuk mendapat rasa hormat, kepercayaan dan keyakinan yang
mengatur pejabat, karyawan dan masyarakat. Mereka harus mematuhi praktek
profesional yang telah disetujui dan merupakan standar yang dianjurkan.
- Tanggung
Jawab Pejabat Publik. Petugas pembiayaan pemerintah harus mengakui dan
bertanggung jawab sebagai pejabat di sektor publik. Mereka harus menjunjung
tinggi undang-undang, konstitusi, dan peraturan yang mengatur tindakan mereka
dan melaporkan pelanggaran hukum kepada pihak yang berwenang.
- Pengembangan
Profesional. Petugas pembiayaan pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga
kompetensi mereka sendiri, untuk meningkatkan kompetensi kolega mereka dan
untuk memberikan dorongan bagi mereka yang ingin memasuki bidang keuangan
pemerintah. Petugas pembiayaan pemerintah bertanggung jawab kepada petugas
keuangan untuk meningkatkan keunggulan dalam pelayanan publik.
- Integritas
Profesional – Informasi. Petugas pembiayaan pemerintah harus menunjukkan
integritas profesional dalam penerbitan dan pengelolaan informasi. Mereka harus
sensitif dan responsif terhadap pertanyaan dari masyarakat dan media dalam
kerangka kebijakan pemerintah negara bagian atau lokal.
- Integritas
Profesional – Hubungan. Petugas pembiayaan pemerintah harus bertindak dengan
kehormatan, integritas dan kebijakan dalam semua hubungan profesional. Mereka
akan mempromosikan kesempatan kerja yang sama sehingga tidak terdapat
diskriminasi, pelecehan atau praktik yang tidak adil lainnya.
- Konflik
Kepentingan. Petugas pembiayaan pemerintah harus secara aktif menghindari
munculnya kenyataan yang berbenturan dengan kepentingan. Mereka tidak akan
menggunakan milik umum atau sumber daya demi kepentingan pribadi atau politik.
Standar Profesi Teknologi Informasi (IT)
di Eropa (Inggris, Jerman dan Perancis)
Standar
Praktek yang dikembangkan oleh COTEC adalah kode sukarela yang dirancang untuk
membantu Asosiasi Nasional untuk membangun dan mengembangkan kode nasional
sesuai dengan standar Eropa praktek untuk terapis okupasi. Hal ini dimaksudkan
untuk penerapan umum namun dapat dimodifikasi untuk daerah spesialis misalnya
pediatri praktek, kepedulian masyarakat, dan lain-lain.
Apabila
ada kelompok yang ingin melakukan seperti ini, setiap masalah yang berhadapan
dengan standar praktek harus diberikan kebijakan dan pertimbangan informasi
karena mereka telah disertakan untuk relevansi mereka untuk satu atau kegiatan
lain dari praktek profesional kami. Hal yang sangat penting adalah isu-isu yang
termasuk dalam standar praktek, saat ini harus relevan dengan anggota profesi
yang menggunakannya.
Standar
praktek COTEC adalah pernyataan kebijakan yang membantu untuk mengatur dan
menjaga standar praktek profesional yang baik. Dalam kasus dimana keputusan
harus dibuat tentang perilaku tidak profesional dari seorang ahli terapi kerja,
kode dapat digunakan sebagai panduan standar perilaku profesional yang benar.
Wakil untuk COTEC diminta untuk memastikan bahwa penutur aslinya yang
menterjemahkan kode kedalam bahasa Eropa lainnya karena terdapat frase dan
istilah yang sulit diterjemahkan. Terdapat dua bagian utama dalam dokumen ini,
yaitu :
a. Kode
Etik Federasi Dunia Kerja Therapist
b. Standar
Praktek COTEC yang dirancang tahun 1991 dan diperbaharui tahun 1996
- Pribadi
Atribut. Pekerjaan therapist memiliki integritas pribadi, kehandalan,
keterbukaan pikiran dan loyalitas yang berkaitan dengan konsumen dan bidang
professional dan keseluruhan. Pekerjaan terapis merupakan pendekatan terhadap
semua konsumen yaitu menghormati dan memperhatikan situasi masing-masing
konsumen. Pekerjaan ini juga tidak bertindak diskriminasi terhadap para
konsumen. Rahasia informasi pribadi para konsumen akan dijamin dan setiap
rincian pribadi yang disampaikan berdasarkan persetujuan mereka.
- Perilaku
dalam tim terapi pekerjaan dan dalam tim multi disiplin. Pekerjaan terapis
bekerja sama dan menerima tanggung jawab dalam satu tim yang mendukung tujuan
medis dan psikososial yang telah ditetapkan. Pekerjaan terapis adalah
menyediakan laporan tentang kemajuan intervensi mereka dan memberikan anggota
lain dari tim dengan informasi yang relevan. Pekerjaan terapis berpartisipasi
dalam pengembangan profesional melalui belajar sepanjang hidup dan selanjutnya
menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dalam kerja profesional
mereka.
- Promosi
profesi. Pekerjaan terapis mempunyai komitmen untuk memperbaiki dan
mengembangkan profesi pada umumnya. Mereka juga prihatin terhadap promosi
terapi okupasi yang lain, masyarakat organisasi professional dan pengaturan
badan-badan nasional seta internasional tingkat regional.
- Standar
praktek konsumen. Untuk tujuan standar COTEC Praktek Konsumen, istilah yang
digunakan untuk menjelaskan pasien, klien dan atau wali. Hal ini juga termasuk
mereka yang merupakan tanggung jawab terapis kerja.
Standar Profesi Teknologi Informasi (IT)
di Asia
Dunia
Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu industri yang berkembang dengan begitu
pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus berlangsung untuk
tahun-tahun mendatang. Perkembangan industri dalam bidang TI ini membutuhkan
formalisasi ya ng lebih baik dan tepat mengenai pekerjaan, profesi berkaian
dengan keahlian dan fungsi dari tiap jabatan. South East Asia Regional Computer
Confideration (SEARCC) merupakan suatu forum/badan yang beranggotakan himpunan
profiesional IT (Information Technology) yang terdiri dari 13 negara. SEARCC
dibentuk pada Februari 1978, di Singapore oleh 6 ikatan komputer dari
negara-negara Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Philipine, Singapore dan
Thailand. SEARCC mengadakan konferensi setahun dua kali ditiap negara
anggotanya secara bergiliran. Keanggotaan SEARCC bertambah, sehingga konferensi
dilakukan sekali tiap tahunnya. Konferensi yang ke-15 ini, yang bernama SEARCC
'96 kali ini diselenggarakan oleh Computer Society of Thailand di Thailand dari
tanggal 3-8 Juli 1996. Sri Lanka telah menjadi anggota SEARCC sejak tahun 1986,
anggota lainnya adalah Australia, Hong Kong, India, Indonesia, Malaysia, New
Zealand, Pakistan, Philipina, Singapore, Korea Selatan, Taiwan, Thailand,
Kanada. Indonesia sebagai anggota South East Asia Regional Computer
Confideration (SEARCC) turut serta dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan
oleh SEARCC . Salah satunya adalah SRIG-PS (Special Regional Interest Group on
Profesional Standardisation), yang mencoba merumuskan standardisasi pekerjaan
di dalam dunia Teknologi Informasi. Untuk keperluan tersebut.
SRIG-PS
dibentuk karena adanya kebutuhan untuk mewujudkan dan menjaga standar
profesional yang tinggi dalam dunia Teknologi Informasi, khususnya ketika
sumber daya di region ini memiliki kontribusi yang penting bagi kebutuhan
pengembangan TI secara global. SRIG-PS diharapkan memberikan hasil sebagai
berikut :
Pada
pertemuan yang ke empat di Singapore, Mei 1994, tiga dari empat point tersebut
hampir dituntaskan dan telah dipresentasikan pada SEARCC 1994 di Karachi. Dalam
pelaksanaannya kegiatan SRIG-PS ini mendapat sponsor dari Center of
International Cooperation on Computerization (CICC). Hasil kerja tersebut dapat
diperoleh di Central Academy of Information Technology (CAIT), Jepang.
Pelaksanaan SRIG-PS dilakukan dalam 2 phase.Standardisasi Profesi Model
SRIG-PS-SEARCC.
a. Terbentuknya
Kode Etik untuk profesional TI
b. Klasifikasi
pekerjaan dalam bidang Teknologi Informasi
c. Panduan
metoda sertifikasi dalam TI
d. Promosi
dari program yang disusun oleh SRIG-PS di tiap negara anggota SEARCC
e. Phase
1, hingga pertemuan di Karachi telah diselesaikan.
f. Phase
2, akan diselesaikannya panduan model SRIG-PS, phase 2 ini akan diselesaikan di
SEARCC 97 yang akan diselenggarakan di New Delhi.
- Pembentukan
Kode Etik. Kode etik merupakan suatu dokumen yang meletakkan standard dari
pelaksanaan kegiatan yang diharapkan dari anggota SEARCC. Anggota dalam dokumen
ini mengacu kepada perhimpunan komputer dari negara-negara yang berbeda yang
merupakan anggota SEARCC. Sebelum suatu kode etik diterima oleh SEARCC,
dilakukan beberapa langkah pengembangan.
- Klasifikasi
Job. Klasikasi Job secara regional merupakan suatu pendekatan kualitatif untuk
menjabarkan keahlian dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk melaksanakan suatu
pekerjaan tertentu pada tingkat tertentu. Sebelum diterimanya suatu model
klasifikasi pekerjaan dilakukan analisis terhadap model yang telah dipakai pada
beberapa negara misal : Malaysia, Singapore, Hong Kong dan Jepang. Kemudian
dijabarkan suatu kriteria yang dapat diterima untuk menjadi model regional.
Proses identifikasi kemudian dilakukan untuk mengetahui klasifikasi pekerjaan
yang dapat diterima di region tersebut. Kemudian dilakukan pendefinisian
fungsi, output, pengetahuan dan keahlian yang dibutuhkan untuk setiap tingkatan
dari pekerjaan tersebut. Proses ini telah dilaksanakan pada SRIG-PS Meeting di
Hong Kong 3-5 Oktober 1995.
Kesimpulan
Dari
materi diatas dapat disimpulkan bahwa model dan standar profesi di setiap
negara berbeda-beda termasuk model dan standar profesi di Indonesia, Amerika,
Eropa dan Asia. Perbedaan standar profesi IT pada dasarnya tidak terlalu
signifikan, karena standar profesi IT mengikuti kebutuhan di suatu lingkungan,
pemerintahan atau negara masing-masing. Di Indonesia standar profesi IT ada 2
yaitu: standar pemerintah dan SRIG-PS. Di Amerika dan Kanada standar profesi IT
ditetapkan oleh organisasi profesional pejabat publik dan menetapkan 6 standar. Di Eropa ada 4 standar profesi
yang telah ditetapkan oleh COTEC. Dan negara yang terakhir adalah Asia di
negara ini standar profesi ditetapkan oleh organisasi SEARCC yang beranggotakan
13 negara di Asia yaitu: Australia, Hong Kong, India, Indonesia, Malaysia, New
Zealand, Pakistan, Philipina, Singapore, Korea Selatan, Taiwan, Thailand,
Kanada.
Sumber: