Narkotika dan Psikotropika

TEORI ORGANISASI UMUM 2
“NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA”

Disusun oleh:
1.    Afif Junaedi - 10113289
2.    Debi Fajrianingrum - 12113092
3.    M. Naufal Bayu - 15113151
4.    M. Raka - 16113072
5.    Prida Martshela - 16113915
6.    Zulfikar Arif - 19113682
2KA29


FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI
JURUSAN SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2014/2015


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Di masa sekarang ini pemerintah Indonesia sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan di segala bidang, baik pembangunan fisik maupun pembangunan mental spiritual manusia seutuhnya lahir maupun batin. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dewasa ini berkembang pengaruh pemakaian obat-obatan dikalangan masyarakat. Hal ini sebagai dampak kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin lama semakin berkembang dengan pesat, dan salah satu yang paling marak saat ini adalah “Masalah Narkotika dan Psikotropika.”
Masalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya (NAPZA) atau istilah yang populer dikenal masyarakat sebagai NARKOBA (Narkotika dan Bahan/ Obat berbahanya) merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten. Meskipun dalam Kedokteran, sebagian besar golongan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) masih bermanfaat bagi pengobatan, namun bila disalahgunakan atau digunakan tidak menurut indikasi medis atau standar pengobatan terlebih lagi bila disertai peredaran dijalur ilegal, akan berakibat sangat merugikan bagi individu maupun masyarakat luas khususnya generasi muda.
     Peredaran Narkotika dan Psikotropika secara tidak bertanggung jawab sudah semakin meluas di kalangan masyarakat. Hal ini tentunya akan semakin mengkhawatirkan, apalagi kita mengetahui yang banyak menggunakan Narkotika dan Psikotropika adalah kalangan generasi muda yang merupakan harapan dan tumpuan bangsa di masa yang akan datang. Maraknya penyalahgunaan NAPZA tidak hanya dikota-kota besar saja, tapi sudah sampai ke kota-kota kecil diseluruh wilayah Republik Indonesia, mulai dari tingkat sosial ekonomi menengah bawah sampai tingkat sosial ekonomi atas. Dari data yang ada, penyalahgunaan NAPZA paling banyak berumur antara 15–24 tahun. Tampaknya generasi muda adalah sasaran strategis perdagangan gelap NAPZA. Oleh karena itu kita semua perlu mewaspadai bahaya dan dampaknya terhadap ancaman kelangsungan pembinaan generasi muda. Sektor kesehatan memegang peranan penting dalam upaya mengatasi masalah ini.

B.       Tujuan
     Diharapkan pembaca, terutama yang sedang dalam masa pubertas dapat mengetahui pengaruh negative dari NAPZA. Juga dapat mengetahui lebih dalam mengapa NAPZA itu dilarang. Dan dengan dibuatnya makalah ini, pembaca dapat menghindari NAPZA, jangan sampai terjerumus dan terbawa di lingkungan yang berdampak buruk.

C.      Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1.    Apa pengaruh dari narkotika dan psikotropika?
2.    Apa saja jenis-jenis narkotika dan psikotropika?
3.    Narkotika dan psikotropika apa saja yang sering disalahgunakan?
4.    Faktor apa saja yang mempengaruhi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika?

BAB II
ISI

A.     Pengaruh Narkotika dan Psikotropika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai kehilangan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Psikotropika adalah suatu zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Narkotika dan psikotropika merupakan bagian dari Narkoba atau NAPZA. NAPZA merupakan kependekan dari NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF. Napza adalah bahan/zat/obat yang bila masuk ke dalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh terutama otak atau susunan saraf pusat, kondisi kejiwaan atau psikologi seseorang baik dalam berpikir, perasaan dan perilaku, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, psikis, dan fungsi sosialnya karena terjadi kebiasaan, ketagihan (adiksi) serta ketergantungan (dependensi) terhadap NAPZA.
Napza sering disebut juga sebagai zat psikoaktif, yaitu zat yang bekerja pada otak, sehingga menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, dan pikiran. Narkoba adalah singkatan Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya dan juga memiliki makna yang sama dengan NAPZA (NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF).
Narkotika dan psikotropika memberi pengaruh buruk bagi para penggunanya. Sebelum memahami hal tersebut, perlu adanya kita mengetahui berbagai golongan dari narkotika dan psikotropika serta zat adiktif lainnya, dan juga golongan atau jenis apa saja yang sering di salahgunakan.
B.     Jenis-jenis Narkotika dan Psikotropika
1.    Golongan Narkotika
·      Narkotika Golongan I
Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan, dan tidak ditujukan untuk terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan, (Contoh : heroin/putauw, kokain, ganja).
·      Narkotika Golongan II
Narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan (Contoh : morfin, petidin).
·      Narkotika Golongan III
Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan (Contoh : kodein).
                  Narkotika yang sering disalahgunakan adalah Narkotika Golongan I, yaitu ;
               Opiat : morfin, herion (putauw), petidin, candu, dan lain-lain - Ganja atau kanabis, marihuana, hashis - Kokain, yaitu serbuk kokain, pasta kokain, daun koka.
2.    Zat Adiktif Lainnya
     Yang dimaksud disini adalah bahan/zat yang berpengaruh psikoaktif diluar yang disebut Narkotika dan Psikotropika, meliputi :
·    Minuman berakohol
Mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan syaraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari-hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan sebagai campuran dengan narkotika atau psikotropika, memperkuat pengaruh obat/zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol:
a.      Golongan A : kadar etanol 1-5% (Bir)
b.      Golongan B : kadar etanol 5-20%, (Berbagai jenis minuman anggur)
c.      Golongan C : kadar etanol 20-45 %, (Whiskey, Vodca, TKW, Manson House, Johny Walker, Kamput.)
·    Inhalansia
Yaitu gas yang dihirup dan solven (zat pelarut) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
·    Tembakau
Pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Bahan/obat/zat yang disalahgunakan dapat juga diklasifikasikan sebagai berikut :
a.      Sama sekali dilarang : Narkotika golongan I dan Psikotropika Golongan I.
b.      Penggunaan dengan resep dokter: amfetamin, sedatif hipnotika.
c.      Diperjual belikan secara bebas : lem, thinner dan lain-lain.
d.     Ada batas umur dalam penggunannya : alkohol, rokok.
C.     Penyalahgunaan Narkotika & Psikotropika
        Penyalahgunaan napza/narkoba adalah penggunaan salah satu atau beberapa jenis NAPZA secara berkala atau teratur diluar indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan gangguan fungsi sosial.   
Di dalam masyarakat NAPZA / NARKOBA yang sering disalah gunakan adalah :
1.         Opioida
Opioida dibagi dalam tiga golongan besar yaitu :
·          Opioida alamiah (opiat): morfin, cpium, kodein
·          Opioida semi sintetik : heroin/putauw, hidromorfin
·          Opioida sintetik : meperidin, propoksipen, metadon
       Nama jalannya putauw, ptw, black heroin, brown sugar. Heroin yang murni berbentuk bubuk putih, sedangkan heroin yang tidak murni berwarna putih keabuan. Dihasilkan dari cairan getah opium poppy yang diolah menjadi morfin kemudian dengan proses tertentu menghasil putauw, dimana putauw mempunyai kekuatan 10 kali melebihi morfin. Opioid sintetik yang mempunyai kekuatan 400 kali lebih kuat dari morfin.
       Opiat atau opioid biasanya digunakan dokter untuk menghilangkan rasa sakit yang sangat (analgetika kuat). Berupa pethidin, methadon, Talwin, kodein dan lain-lain.
       Reaksi dari pemakaian ini sangat cepat yang kemudian timbul rasa ingin menyendiri untuk menikmati efek rasanya dan pada taraf kecanduan sipemakai akan kehilangan rasa percaya diri hingga tak mempunyai keinginan untuk bersosialisasi. Mereka mulai membentuk dunia mereka sendiri. Mereka merasa bahwa lingkungannya adalah musuh. Mulai sering melakukan manipulasi dan akhirnya menderita kesulitan keuangan yang mengakibatkan mereka melakukan pencurian atau tindak kriminal lainnya.
2.         Kokain
       Kokain mempunyai dua bentuk yaitu : kokain hidroklorid dan free base. Kokain berupa kristal putih. Rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dari free base. Free base tidak berwarna/putih, tidak berbau dan rasanya pahit.
       Nama jalanan dari kokain adalah koka, coke, happy dust, charlie, srepet, snow salju, putih. Biasanya dalam bentuk bubuk putih.
       Cara pemakaiannya : dengan membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau benda-benda yang mempunyai permukaan datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan. Atau dengan cara dibakar bersama tembakau yang sering disebut cocopuff. Ada juga yang melalui suatu proses menjadi bentuk padat untuk dihirup asapnya yang populer disebut freebasing. Penggunaan dengan cara dihirup akan berisiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
       Efek rasa dari pemakaian kokain ini membuat pemakai merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah rasa percaya diri, juga dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.
3.         Kanabis
       Nama jalanan yang sering digunakan ialah : grass, cimeng, ganja dan gelek, hasish, marijuana, bhang.
       Ganja berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Pada tanaman ganja terkandung tiga zat utama yaitu tetrehidro kanabinol, kanabinol dan kanabidiol.
       Cara penggunaannya adalah dihisap dengan cara dipadatkan mempunyai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
       Efek rasa dari kanabis tergolong cepat, sipemakai : cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebih (euforia), sering berfantasi. Aktif terkomonikasi, selera makan tinggi, sensitif, kering pada mulut dan tenggorokan.
D.     Faktor yang Mempengaruhi Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika
     Penyalahgunaan NAPZA sangat kompleks akibat interaksi antara faktor yang terkait dengan individu, faktor lingkungan dan faktor tersedianya zat (NAPZA). Tidak terdapat adanya penyebab tunggal (single cause). Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya penyalagunaan NAPZA adalah sebagian berikut :
1.      Faktor Individu
                     Kebanyakan penyalahgunaan NAPZA dimulai atau terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang sedang mengalami perubahan biologi, psikologi maupun sosial yang pesat merupakan individu yang rentan untuk menyalahgunakan NAPZA. Anak atau remaja dengan ciri-ciri tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna NAPZA. Ciri-ciri tersebut antara lain :
·      Cenderung memberontak dan menolak otoritas.
·      Cenderung memiliki gangguan jiwa lain (komorbiditas) seperti depresi, cemas, psikotik, keperibadian sosial.
·      Perilaku menyimpang dari aturan atau norma yang berlaku.
·      Rasa kurang percaya diri (low selw-confidence), rendah diri dan memiliki citra diri negative (low self-esteem).
·      Sifat mudah kecewa, cenderung agresif dan destruktif.
·      Mudah murung, pemalu, pendiam.
·      Mudah mertsa bosan dan jenuh.
·      Keingintahuan yang besar untuk mencoba atau penasaran.
·      Keinginan untuk bersenang-senang (just for fun).
·      Keinginan untuk mengikuti mode, karena dianggap sebagai lambang keperkasaan dan kehidupan modern.
·      Keinginan untuk diterima dalam pergaulan.
·      Identitas diri yang kabur, sehingga merasa diri kurang “jantan”.
·      Tidak siap mental untuk menghadapi tekanan pergaulan sehingga sulit mengambil keputusan untuk menolak tawaran NAPZA dengan tegas
·      Kemampuan komunikasi rendah.
·      Melarikan diri sesuatu (kebosanan, kegagalan, kekecewaan,ketidakmampuan, kesepian dan kegetiran hidup,malu dan lain-lain).
·      Putus sekolah.
·      Kurang menghayati iman kepercayaannya.
2.      Faktor Lingkungan
      Faktor lingkungan meliputi faktor keluarga dan lingkungan pergaulan baik disekitar rumah, sekolah, teman sebaya maupun masyarakat. Faktor keluarga, terutama faktor orang tua yang ikut menjadi penyebab seorang anak atau remaja menjadi penyalahguna NAPZA antara lain adalah :
·      Lingkungan Keluarga
·      Lingkungan Sekolah
·      Lingkungan Teman Sebaya
·      Lingkungan masyarakat/sosial
3.      Faktor Napza
      Mudahnya NAPZA didapat dimana-mana dengan harga “terjangkau”. Banyaknya iklan minuman beralkohol dan rokok yang menarik untuk dicoba.
      Khasiat farakologik NAPZA yang menenangkan, menghilangkan nyeri, menidurkan, membuat euforia/fly/stone/high/teler dan lain-lain. Faktor-faktor tersebut diatas memang tidak selau membuat seseorang kelak menjadi penyalahguna NAPZA. Akan tetapi makin banyak faktor-faktor diatas, semakin besar kemungkinan seseorang menjadi penyalahguna NAPZA. Penyalahguna NAPZA harus dipelajari kasus demi kasus. Faktor individu, faktor lingkungan keluarga dan teman sebaya/pergaulan tidak selalu sama besar perannya dalam menyebabkan seseorang menyalahgunakan NAPZA. Karena faktor pergaulan, bisa saja seorang anak yang berasal dari keluarga yang harmonis dan cukup kominikatif menjadi penyalahguna NAPZA.
E.     Pengaruh, Akibat dan Dampak Penyalahgunaan Narkoba dan Psikotropika
Pengaruh umum pada tubuh manusia dan lingkungannya :
1.    Komplikasi Medik : biasanya digunakan dalam jumlah yang banyak dan cukup lama. Pengaruhnya pada :
·      Otak dan susunan saraf pusat : Gangguan daya ingat, gangguan konsentrasi, gangguan bertindak rasional, gangguan persepsi sehingga menimbulkan halusinasi, gangguan motivasi segingga malas sekolah atau bekerja, gangguan pengendalian diri sehingga sulit membedakan mana yang baik dan buruk.
·         Pada saluran napas : dapat terjadi radang paru (Bronchopnemonia) pembengkakan paru ( Oedema Paru ).
·         Jantung : peradangan otot jantung, penyempitan pembuluh darah jantung.
·  Hati : terjadi Hepatitis B dan C yang menular melalui jarum suntik, hubungan seksual.         
·         Penyakit Menular Seksual ( PMS ) dan HIV / AIDS.
               Para pengguna NAPZA dikenal dengan perilaku seks resiko tinggi, mereka mau melakukan hubungan seksual demi mendapatkan zat atau uang untuk membeli zat. Penyakit Menular Seksual yang terjadi adalah : kencing nanah ( GO ), raja singa ( Siphilis ) dll. Dan juga pengguna NAPZA yang mengunakan jarum suntik secara bersama – sama membuat angka penularan HIV / AIDS semakin meningkat. Penyakit HIV / AIDS menular melalui jarum suntik dan hubungan seksual, selain melalui tranfusi darah dan penularan dari ibu ke janin.
·        Sistem Reproduksi : sering terjadi kemandulan.
·        Kulit : terdapat bekas suntikan bagi pengguna yang menggunakan jarum suntik, sehingga mereka sering menggunakan baju lengan panjang.
·         Komplikasi pada kehamilan :
-         Ibu : anemia, infeksi vagina, hepatitis, AIDS.
-         Kandungan : abortus, keracunan kehamilan, bayi lahir mati.
-         Janin : pertumbuhan terhambat, premature, berat bayi rendah.
2.          Dampak Sosial
·          Di Lingkungan Keluarga :
-      Suasana nyaman dan tentram dalam keluarga terganggu, sering terjadi pertengkaran, mudah tersinggung.
-      Orang tua resah karena barang berharga sering hilang.
-      Perilaku menyimpang / asosial anak (berbohong, mencuri, tidak tertib, hidup bebas) dan menjadi aib keluarga.
-    Putus sekolah atau menganggur, karena dikeluarkan dari sekolah atau pekerjaan, sehingga merusak kehidupan keluarga, kesulitan keuangan.
-  Orang tua menjadi putus asa karena pengeluaran uang meningkat untuk biaya pengobatan dan rehabilitasi.
·          Di Lingkungan Sekolah :
-      Merusak disiplin dan motivasi belajar.
-      Meningkatnya tindak kenakalan, membolos, tawuran pelajar.
-      Mempengaruhi peningkatan penyalahguanaan diantara sesama teman.
·          Di Lingkungan Masyarakat :
-    Tercipta pasar gelap antara pengedar dan bandar yang mencari pengguna/mangsanya.
-    Pengedar atau bandar menggunakan perantara remaja atau siswa yang telah menjadi ketergantungan.
-  Meningkatnya kejahatan di masyarakat : perampokan, pencurian, pembunuhan sehingga masyarkat menjadi resah.
-    Meningkatnya kecelakaan.
F.      Upaya Penanggulangan  Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika
       Upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dapat dilakukan melalui beberapa cara, sebagai berikut ini :
1.    Preventif (pencegahan), yaitu untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkoba. Pencegahan adalah lebih baik dari pada pemberantasan. Pencegahan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti pembinaan dan pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh pihak yang kompeten baik di sekolah dan masyarakat, pengajian oleh para ulama, pengawasan tempat-tempat hiburan malam oleh pihak keamanan, pengawasan obat-obatan illegal dan melakukan tindakan-tindakan lain yang bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan Narkoba.
2.    Represif (penindakan), yaitu menindak dan memberantas penyalahgunaan narkoba melalui jalur hokum, yang dilakukan oleh para penegak hukum atau aparat kemananan yang dibantu oleh masyarakat. Jika masyarakat mengetahui harus segera melaporkan kepada pihak berwajib dan tidak boleh main hakim sendiri.
3.    Kuratif (pengobatan), bertujuan penyembuhan para korban baik secara medis maupun dengan media lain. Di Indonesia sudah banyak didirikan tempat-tempat penyembuhan dan rehabilitas pecandu narkoba seperti Yayasan Titihan Respati, pesantren-pesantren, yayasan Pondok Bina Kasih dll.
4.    Rehabilitatif (rehabilitasi), dilakukan agar setelah pengobatan selesai para korban tidak kambuh kembali “ketagihan” Narkoba. Rehabilitasi berupaya menyantuni dan memperlakukan secara wajar para korban narkoba agar dapat kembali ke masyarakat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kita tidak boleh mengasingkan para korban Narkoba yang sudah sadar dan bertobat, supaya mereka tidak terjerumus kembali sebagai pecandu narkoba.
Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Napza
Upaya pencegahan meliputi 3 hal :
1.        Pencegahan primer : mengenali remaja resiko tinggi penyalahgunaan NAPZA dan melakukan intervensi. Upaya ini terutama dilakukan untuk mengenali remaja yang mempunyai resiko tinggi untuk menyalahgunakan NAPZA, setelah itu melakukan intervensi terhadap mereka agar tidak menggunakan NAPZA. Upaya pencegahan ini dilakukan sejak anak berusia dini, agar faktor yang dapat menghabat proses tumbuh kembang anak dapat diatasi dengan baik.
2.        Pencegahan Sekunder : mengobati dan intervensi agar tidak lagi menggunakan NAPZA.
3.        Pencegahan Tersier : merehabilitasi penyalahgunaan NAPZA.

Yang dapat dilakukan di lingkungan keluarga untuk mencegah penyalahgunaan NAPZA :
1.        Mengasuh anak dengan baik.
2.        Ciptakan suasana yang hangat dan bersahabat.
3.        Meluangkan waktu untuk kebersamaan.
4.        Orang tua menjadi contoh yang baik.
5.        Kembangkan komunikasi yang baik.
6.        Memperkuat kehidupan beragama.

Yang dilakukan di lingkungan sekolah untuk pencegahan penyalahgunaan NAPZA :
1.      Memberikan pendidikan kepada siswa tentang bahaya dan akibat penyalahgunaan.
2.      Melibatkan siswa dalam perencanaan perencanaan dan penanggulangan penyalahgunaan NAPZA.
3.   Membentuk citra diri yang positif dan mengembangkan ketrampilan yang positif untuk tetap menghidari dari pemakaian NAPZA dan merokok.
4.      Menyediakan pilihan kegiatan yang bermakna bagi siswa ( ekstrakurikuler ).
5.  Meningkatkan kegiatan bimbingan konseling.Membantu siswa yang telah menyalahgunakan NAPZA untuk bisa menghentikannya.
6.       Penerapan kehidupan beragama dalam kegiatan sehari – hari.
7.       Razia dengan cara sidak.
8.       Melarang orang yang tidak berkepentingan untuk masuk lingkungan sekolah.
  
BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
       Masalah penyalahguanaan NARKOBA / NAPZA khususnya pada remaja adalah ancaman yang sangat mencemaskan bagi keluarga khususnya dan suatu bangsa pada umumnya. Pengaruh NAPZA sangatlah buruk, baik dari segi kesehatan pribadinya, maupun dampak sosial yang ditimbulkannya.
       Masalah pencegahan penyalahgunaan NAPZA bukanlah menjadi tugas dari sekelompok orang saja, melainkan menjadi tugas kita bersama. Upaya pencegahan penyalahgunaan NAPZA yang dilakukan sejak dini sangatlah baik, tentunya dengan pengetahuan yang cukup tentang penanggulangan tersebut.
       Peran orang tua dalam keluarga dan juga peran pendidik di sekolah sangatlah besar bagi pencegahan penanggulangan terhadap NAPZA.
B.       Saran
·         Kita sebagai generasi penerus bangsa seharusnya sadar akan pentingnya bahaya narkoba di lingkungan sekitar kita.
·             Memahami dan mendalami ilmu pengetahuan yang cukup tentang bahaya narkoba.
·          Adanya penyuluhan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait mengenai bahaya narkoba dalam kehidupan sehari-hari kepada masyarakat luas, agar upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba dapat dilaksanakan dalam tugas bersama.
·             Kesadaran untuk menjahui barang-barang haram narkoba.
·             Kuatkan tekad untuk berkata, “TIDAK PADA NARKOBA”.



 Sumber: