TEORI ORGANISASI UMUM 2
“NARKOTIKA DAN
PSIKOTROPIKA”
Disusun
oleh:
1.
Afif Junaedi - 10113289
2.
Debi Fajrianingrum
- 12113092
3.
M. Naufal Bayu - 15113151
4.
M. Raka - 16113072
5.
Prida Martshela -
16113915
6.
Zulfikar Arif -
19113682
2KA29
FAKULTAS ILMU KOMPUTER
DAN TEKNOLOGI INFORMASI
JURUSAN SISTEM
INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2014/2015
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Di
masa sekarang ini pemerintah Indonesia sedang giat-giatnya melaksanakan
pembangunan di segala bidang, baik pembangunan fisik maupun pembangunan mental
spiritual manusia seutuhnya lahir maupun batin. Seiring dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi, dewasa ini berkembang pengaruh pemakaian obat-obatan
dikalangan masyarakat. Hal ini sebagai dampak kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang semakin lama semakin berkembang dengan pesat, dan salah satu
yang paling marak saat ini adalah “Masalah Narkotika dan Psikotropika.”
Masalah penyalahgunaan Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif lainya (NAPZA) atau istilah yang populer dikenal
masyarakat sebagai NARKOBA (Narkotika dan Bahan/ Obat berbahanya) merupakan
masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya penanggulangan secara
komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan
peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan,
konsekuen dan konsisten. Meskipun dalam Kedokteran, sebagian besar golongan
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) masih bermanfaat bagi pengobatan,
namun bila disalahgunakan atau digunakan tidak menurut indikasi medis atau standar
pengobatan terlebih lagi bila disertai peredaran dijalur ilegal, akan berakibat
sangat merugikan bagi individu maupun masyarakat luas khususnya generasi muda.
Peredaran
Narkotika dan Psikotropika secara tidak bertanggung jawab sudah semakin meluas
di kalangan masyarakat. Hal ini tentunya akan semakin mengkhawatirkan, apalagi
kita mengetahui yang banyak menggunakan Narkotika dan Psikotropika adalah
kalangan generasi muda yang merupakan harapan dan tumpuan bangsa di masa yang
akan datang. Maraknya penyalahgunaan NAPZA tidak hanya
dikota-kota besar saja, tapi sudah sampai ke kota-kota kecil diseluruh wilayah
Republik Indonesia, mulai dari tingkat sosial ekonomi menengah bawah sampai
tingkat sosial ekonomi atas. Dari data yang ada, penyalahgunaan NAPZA paling
banyak berumur antara 15–24 tahun. Tampaknya generasi muda adalah sasaran
strategis perdagangan gelap NAPZA. Oleh karena itu kita semua perlu mewaspadai
bahaya dan dampaknya terhadap ancaman kelangsungan pembinaan generasi muda.
Sektor kesehatan memegang peranan penting dalam upaya mengatasi masalah ini.
B. Tujuan
Diharapkan pembaca,
terutama yang sedang dalam masa pubertas dapat mengetahui pengaruh negative
dari NAPZA. Juga dapat mengetahui lebih dalam mengapa NAPZA itu dilarang. Dan
dengan dibuatnya makalah ini, pembaca dapat menghindari NAPZA, jangan sampai
terjerumus dan terbawa di lingkungan yang berdampak buruk.
C. Rumusan
Masalah
Berdasarkan uraian diatas dapat dirumuskan
permasalahan sebagai berikut:
1.
Apa pengaruh
dari narkotika dan psikotropika?
2.
Apa saja
jenis-jenis narkotika dan psikotropika?
3.
Narkotika dan
psikotropika apa saja yang sering disalahgunakan?
4.
Faktor apa
saja yang mempengaruhi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika?
BAB II
ISI
A.
Pengaruh Narkotika dan Psikotropika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai kehilangan rasa nyeri,
dan dapat menimbulkan ketergantungan. Psikotropika adalah suatu zat atau obat,
baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan
khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Narkotika dan psikotropika merupakan bagian dari Narkoba atau NAPZA.
NAPZA merupakan kependekan dari NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF. Napza
adalah bahan/zat/obat yang bila masuk ke dalam tubuh manusia akan mempengaruhi
tubuh terutama otak atau susunan saraf pusat, kondisi kejiwaan atau psikologi
seseorang baik dalam berpikir, perasaan dan perilaku, sehingga menyebabkan
gangguan kesehatan fisik, psikis, dan fungsi sosialnya karena terjadi
kebiasaan, ketagihan (adiksi) serta ketergantungan (dependensi) terhadap NAPZA.
Napza sering disebut juga sebagai zat psikoaktif, yaitu zat yang bekerja
pada otak, sehingga menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, dan pikiran.
Narkoba adalah singkatan Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya dan juga memiliki
makna yang sama dengan NAPZA (NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF).
Narkotika dan
psikotropika memberi pengaruh buruk bagi para penggunanya. Sebelum memahami hal
tersebut, perlu adanya kita mengetahui berbagai golongan dari narkotika dan
psikotropika serta zat adiktif lainnya, dan juga golongan atau jenis apa saja
yang sering di salahgunakan.
B.
Jenis-jenis Narkotika dan Psikotropika
1.
Golongan Narkotika
· Narkotika
Golongan I
Narkotika yang hanya
dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan, dan tidak ditujukan untuk terapi
serta mempunyai potensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan, (Contoh : heroin/putauw, kokain, ganja).
· Narkotika
Golongan II
Narkotika yang
berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan
dalam terapi atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan
ketergantungan (Contoh : morfin,
petidin).
· Narkotika
Golongan III
Narkotika yang
berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atau tujuan pengembangan
ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi
ringan mengakibatkan ketergantungan (Contoh : kodein).
Narkotika yang sering disalahgunakan adalah
Narkotika Golongan I, yaitu ;
Opiat
: morfin, herion (putauw), petidin, candu, dan lain-lain - Ganja atau kanabis, marihuana,
hashis - Kokain, yaitu serbuk kokain, pasta kokain, daun koka.
2.
Zat
Adiktif Lainnya
Yang dimaksud disini
adalah bahan/zat yang berpengaruh psikoaktif diluar yang disebut Narkotika dan
Psikotropika, meliputi :
· Minuman
berakohol
Mengandung etanol etil
alkohol, yang berpengaruh menekan susunan syaraf pusat, dan sering menjadi
bagian dari kehidupan manusia sehari-hari dalam kebudayaan tertentu. Jika
digunakan sebagai campuran dengan narkotika atau psikotropika, memperkuat
pengaruh obat/zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol:
a. Golongan
A : kadar etanol 1-5% (Bir)
b. Golongan B : kadar etanol 5-20%,
(Berbagai jenis minuman anggur)
c. Golongan C : kadar etanol 20-45 %,
(Whiskey, Vodca, TKW, Manson House, Johny Walker, Kamput.)
· Inhalansia
Yaitu gas yang dihirup dan solven (zat pelarut) mudah
menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan
rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan
adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin.
·
Tembakau
Pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di
masyarakat.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.
Bahan/obat/zat yang
disalahgunakan dapat juga diklasifikasikan sebagai berikut :
a.
Sama sekali
dilarang : Narkotika golongan I dan Psikotropika Golongan I.
b.
Penggunaan
dengan resep dokter: amfetamin, sedatif hipnotika.
c.
Diperjual
belikan secara bebas : lem, thinner dan lain-lain.
d.
Ada batas umur
dalam penggunannya : alkohol, rokok.
C.
Penyalahgunaan
Narkotika & Psikotropika
Penyalahgunaan napza/narkoba adalah penggunaan salah
satu atau beberapa jenis NAPZA secara berkala atau teratur diluar indikasi
medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan
fisik, psikis dan gangguan fungsi
sosial.
Di dalam masyarakat NAPZA / NARKOBA yang sering disalah gunakan
adalah :
1.
Opioida
Opioida
dibagi dalam tiga golongan besar yaitu :
·
Opioida alamiah (opiat): morfin, cpium, kodein
·
Opioida semi sintetik : heroin/putauw, hidromorfin
·
Opioida sintetik : meperidin, propoksipen, metadon
Nama
jalannya putauw, ptw, black heroin,
brown sugar. Heroin yang murni berbentuk bubuk putih, sedangkan heroin
yang tidak murni berwarna putih keabuan.
Dihasilkan dari cairan getah opium poppy yang diolah menjadi morfin
kemudian dengan proses tertentu menghasil putauw, dimana putauw mempunyai
kekuatan 10 kali melebihi morfin. Opioid sintetik yang mempunyai kekuatan 400
kali lebih kuat dari morfin.
Opiat
atau opioid biasanya digunakan dokter untuk menghilangkan rasa sakit yang
sangat (analgetika kuat). Berupa pethidin,
methadon, Talwin, kodein dan lain-lain.
Reaksi
dari pemakaian ini sangat cepat yang kemudian timbul rasa ingin menyendiri
untuk menikmati efek rasanya dan pada taraf kecanduan sipemakai akan kehilangan
rasa percaya diri hingga tak mempunyai keinginan untuk bersosialisasi. Mereka
mulai membentuk dunia mereka sendiri. Mereka merasa bahwa lingkungannya adalah
musuh. Mulai sering melakukan manipulasi dan akhirnya menderita kesulitan
keuangan yang mengakibatkan mereka melakukan pencurian atau tindak kriminal
lainnya.
2.
Kokain
Kokain mempunyai dua bentuk yaitu : kokain hidroklorid dan free
base. Kokain berupa kristal putih. Rasa sedikit pahit dan lebih mudah
larut dari free base. Free base tidak berwarna/putih, tidak
berbau dan rasanya pahit.
Nama
jalanan dari kokain adalah koka, coke,
happy dust, charlie, srepet, snow salju, putih. Biasanya dalam bentuk
bubuk putih.
Cara
pemakaiannya : dengan membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris
lurus diatas permukaan kaca atau benda-benda yang mempunyai permukaan datar
kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan. Atau dengan cara
dibakar bersama tembakau yang sering disebut cocopuff. Ada juga yang melalui suatu proses menjadi bentuk
padat untuk dihirup asapnya yang populer disebut freebasing. Penggunaan dengan
cara dihirup akan berisiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian
dalam.
Efek
rasa dari pemakaian kokain ini membuat pemakai merasa segar, kehilangan nafsu
makan, menambah rasa percaya diri, juga dapat menghilangkan rasa sakit dan
lelah.
3.
Kanabis
Nama
jalanan yang sering digunakan ialah : grass, cimeng, ganja dan gelek, hasish, marijuana,
bhang.
Ganja
berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Pada tanaman ganja
terkandung tiga zat utama yaitu tetrehidro kanabinol, kanabinol dan kanabidiol.
Cara
penggunaannya adalah dihisap dengan cara dipadatkan mempunyai rokok atau dengan
menggunakan pipa rokok.
Efek
rasa dari kanabis tergolong cepat, sipemakai : cenderung merasa lebih santai, rasa
gembira berlebih (euforia), sering berfantasi. Aktif terkomonikasi, selera
makan tinggi, sensitif, kering pada mulut dan tenggorokan.
D.
Faktor
yang Mempengaruhi Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika
Penyalahgunaan NAPZA
sangat kompleks akibat interaksi antara faktor yang terkait dengan individu,
faktor lingkungan dan faktor tersedianya zat (NAPZA). Tidak terdapat adanya
penyebab tunggal (single cause). Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya
penyalagunaan NAPZA adalah sebagian berikut :
1.
Faktor Individu
Kebanyakan penyalahgunaan
NAPZA dimulai atau terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang sedang
mengalami perubahan biologi, psikologi maupun sosial yang pesat merupakan
individu yang rentan untuk menyalahgunakan NAPZA. Anak atau remaja dengan
ciri-ciri tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi penyalahguna
NAPZA. Ciri-ciri tersebut antara lain :
·
Cenderung memberontak dan menolak
otoritas.
·
Cenderung memiliki gangguan jiwa lain (komorbiditas) seperti
depresi, cemas, psikotik, keperibadian sosial.
·
Perilaku menyimpang dari aturan atau
norma yang berlaku.
·
Rasa kurang percaya diri (low
selw-confidence), rendah diri dan memiliki citra diri negative (low
self-esteem).
·
Sifat mudah kecewa, cenderung agresif
dan destruktif.
·
Mudah murung, pemalu, pendiam.
·
Mudah mertsa bosan dan jenuh.
·
Keingintahuan yang besar untuk mencoba
atau penasaran.
·
Keinginan untuk bersenang-senang (just
for fun).
·
Keinginan untuk mengikuti mode, karena
dianggap sebagai lambang keperkasaan dan kehidupan modern.
·
Keinginan untuk diterima dalam
pergaulan.
·
Identitas diri yang kabur, sehingga
merasa diri kurang “jantan”.
·
Tidak siap mental untuk menghadapi
tekanan pergaulan sehingga sulit mengambil keputusan untuk menolak tawaran
NAPZA dengan tegas
·
Kemampuan komunikasi rendah.
·
Melarikan diri sesuatu (kebosanan, kegagalan,
kekecewaan,ketidakmampuan, kesepian dan kegetiran hidup,malu dan lain-lain).
·
Putus sekolah.
·
Kurang menghayati iman kepercayaannya.
2.
Faktor Lingkungan
Faktor lingkungan meliputi faktor
keluarga dan lingkungan pergaulan baik disekitar rumah, sekolah, teman sebaya
maupun masyarakat. Faktor keluarga, terutama faktor orang tua yang ikut menjadi
penyebab seorang anak atau remaja menjadi penyalahguna NAPZA antara lain adalah
:
· Lingkungan Keluarga
· Lingkungan Sekolah
· Lingkungan Teman Sebaya
· Lingkungan masyarakat/sosial
3.
Faktor Napza
Mudahnya NAPZA didapat dimana-mana dengan harga “terjangkau”.
Banyaknya iklan minuman beralkohol dan rokok yang menarik untuk dicoba.
Khasiat farakologik NAPZA yang menenangkan, menghilangkan
nyeri, menidurkan, membuat euforia/fly/stone/high/teler dan lain-lain. Faktor-faktor
tersebut diatas memang tidak selau membuat seseorang kelak menjadi penyalahguna
NAPZA. Akan tetapi makin banyak faktor-faktor diatas, semakin besar kemungkinan
seseorang menjadi penyalahguna NAPZA. Penyalahguna NAPZA harus dipelajari kasus
demi kasus. Faktor individu, faktor lingkungan keluarga dan teman sebaya/pergaulan
tidak selalu sama besar perannya dalam menyebabkan seseorang menyalahgunakan
NAPZA. Karena faktor pergaulan, bisa saja seorang anak yang berasal dari
keluarga yang harmonis dan cukup kominikatif menjadi penyalahguna NAPZA.
E.
Pengaruh,
Akibat dan Dampak Penyalahgunaan Narkoba dan Psikotropika
Pengaruh umum pada tubuh manusia dan
lingkungannya :
1. Komplikasi Medik : biasanya digunakan dalam jumlah
yang banyak dan cukup lama. Pengaruhnya pada :
· Otak
dan susunan saraf pusat : Gangguan daya ingat, gangguan konsentrasi, gangguan
bertindak rasional, gangguan persepsi sehingga menimbulkan halusinasi, gangguan
motivasi segingga malas sekolah atau bekerja, gangguan pengendalian diri
sehingga sulit membedakan mana yang baik dan buruk.
·
Pada
saluran napas : dapat terjadi radang paru (Bronchopnemonia) pembengkakan paru (
Oedema Paru ).
·
Jantung
: peradangan otot jantung, penyempitan pembuluh darah jantung.
· Hati
: terjadi Hepatitis B dan C yang menular melalui jarum suntik, hubungan
seksual.
·
Penyakit
Menular Seksual ( PMS ) dan HIV / AIDS.
Para
pengguna NAPZA dikenal dengan perilaku seks resiko tinggi, mereka mau melakukan
hubungan seksual demi mendapatkan zat atau uang untuk membeli zat. Penyakit
Menular Seksual yang terjadi adalah : kencing nanah ( GO ), raja singa (
Siphilis ) dll. Dan juga pengguna NAPZA yang mengunakan jarum suntik secara
bersama – sama membuat angka penularan HIV / AIDS semakin meningkat. Penyakit
HIV / AIDS menular melalui jarum suntik dan hubungan seksual, selain melalui
tranfusi darah dan penularan dari ibu ke janin.
· Sistem
Reproduksi : sering terjadi kemandulan.
· Kulit
: terdapat bekas suntikan bagi pengguna yang menggunakan jarum suntik, sehingga
mereka sering menggunakan baju lengan panjang.
· Komplikasi
pada kehamilan :
-
Ibu
: anemia, infeksi vagina, hepatitis, AIDS.
-
Kandungan
: abortus, keracunan kehamilan, bayi lahir mati.
-
Janin
: pertumbuhan terhambat, premature, berat bayi rendah.
2.
Dampak Sosial
·
Di Lingkungan Keluarga :
-
Suasana
nyaman dan tentram dalam keluarga terganggu, sering terjadi pertengkaran, mudah
tersinggung.
-
Orang
tua resah karena barang berharga sering hilang.
-
Perilaku
menyimpang / asosial anak (berbohong, mencuri, tidak tertib, hidup bebas) dan
menjadi aib keluarga.
- Putus
sekolah atau menganggur, karena dikeluarkan dari sekolah atau pekerjaan,
sehingga merusak kehidupan keluarga, kesulitan keuangan.
- Orang
tua menjadi putus asa karena pengeluaran uang meningkat untuk biaya pengobatan
dan rehabilitasi.
·
Di Lingkungan Sekolah :
-
Merusak
disiplin dan motivasi belajar.
-
Meningkatnya
tindak kenakalan, membolos, tawuran pelajar.
-
Mempengaruhi
peningkatan penyalahguanaan diantara sesama teman.
·
Di Lingkungan Masyarakat :
-
Tercipta
pasar gelap antara pengedar dan bandar yang mencari pengguna/mangsanya.
-
Pengedar
atau bandar menggunakan perantara remaja atau siswa yang telah menjadi
ketergantungan.
- Meningkatnya
kejahatan di masyarakat : perampokan, pencurian, pembunuhan sehingga masyarkat
menjadi resah.
-
Meningkatnya
kecelakaan.
F.
Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika
Upaya
penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dapat dilakukan
melalui beberapa cara, sebagai berikut ini :
1.
Preventif (pencegahan), yaitu untuk membentuk masyarakat
yang mempunyai ketahanan dan kekebalan terhadap narkoba. Pencegahan adalah
lebih baik dari pada pemberantasan. Pencegahan penyalahgunaan Narkoba dapat
dilakukan dengan berbagai cara, seperti pembinaan dan pengawasan dalam
keluarga, penyuluhan oleh pihak yang kompeten baik di sekolah dan masyarakat,
pengajian oleh para ulama, pengawasan tempat-tempat hiburan malam oleh pihak
keamanan, pengawasan obat-obatan illegal dan melakukan tindakan-tindakan lain
yang bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya
penyalahgunaan Narkoba.
2.
Represif (penindakan), yaitu menindak dan memberantas
penyalahgunaan narkoba melalui jalur hokum, yang dilakukan oleh para penegak
hukum atau aparat kemananan yang dibantu oleh masyarakat. Jika masyarakat
mengetahui harus segera melaporkan kepada pihak berwajib dan tidak boleh main
hakim sendiri.
3.
Kuratif (pengobatan), bertujuan penyembuhan para korban
baik secara medis maupun dengan media lain. Di Indonesia sudah banyak didirikan
tempat-tempat penyembuhan dan rehabilitas pecandu narkoba seperti Yayasan
Titihan Respati, pesantren-pesantren, yayasan Pondok Bina Kasih dll.
4.
Rehabilitatif (rehabilitasi), dilakukan agar setelah pengobatan
selesai para korban tidak kambuh kembali “ketagihan” Narkoba. Rehabilitasi
berupaya menyantuni dan memperlakukan secara wajar para korban narkoba agar
dapat kembali ke masyarakat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kita tidak
boleh mengasingkan para korban Narkoba yang sudah sadar dan bertobat, supaya
mereka tidak terjerumus kembali sebagai pecandu narkoba.
Upaya
Pencegahan Penyalahgunaan Napza
Upaya pencegahan meliputi 3 hal :
1.
Pencegahan primer : mengenali remaja resiko tinggi
penyalahgunaan NAPZA dan melakukan intervensi. Upaya ini terutama dilakukan
untuk mengenali remaja yang mempunyai resiko tinggi untuk menyalahgunakan
NAPZA, setelah itu melakukan intervensi terhadap mereka agar tidak menggunakan
NAPZA. Upaya pencegahan ini dilakukan sejak anak berusia dini, agar faktor yang
dapat menghabat proses tumbuh kembang anak dapat diatasi dengan baik.
2.
Pencegahan Sekunder : mengobati dan intervensi agar
tidak lagi menggunakan NAPZA.
3.
Pencegahan Tersier : merehabilitasi penyalahgunaan
NAPZA.
Yang dapat dilakukan di lingkungan
keluarga untuk mencegah penyalahgunaan NAPZA :
1.
Mengasuh
anak dengan baik.
2.
Ciptakan
suasana yang hangat dan bersahabat.
3.
Meluangkan
waktu untuk kebersamaan.
4.
Orang
tua menjadi contoh yang baik.
5.
Kembangkan
komunikasi yang baik.
6.
Memperkuat
kehidupan beragama.
Yang dilakukan di lingkungan sekolah
untuk pencegahan penyalahgunaan NAPZA :
1. Memberikan
pendidikan kepada siswa tentang bahaya dan akibat penyalahgunaan.
2. Melibatkan
siswa dalam perencanaan perencanaan dan penanggulangan penyalahgunaan NAPZA.
3. Membentuk
citra diri yang positif dan mengembangkan ketrampilan yang positif untuk tetap
menghidari dari pemakaian NAPZA dan merokok.
4. Menyediakan
pilihan kegiatan yang bermakna bagi siswa ( ekstrakurikuler ).
5. Meningkatkan
kegiatan bimbingan konseling.Membantu siswa yang telah menyalahgunakan NAPZA
untuk bisa menghentikannya.
6. Penerapan
kehidupan beragama dalam kegiatan sehari – hari.
7. Razia
dengan cara sidak.
8. Melarang
orang yang tidak berkepentingan untuk masuk lingkungan sekolah.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Masalah penyalahguanaan NARKOBA / NAPZA khususnya pada
remaja adalah ancaman yang sangat mencemaskan bagi keluarga khususnya dan suatu
bangsa pada umumnya. Pengaruh NAPZA sangatlah buruk, baik dari segi kesehatan
pribadinya, maupun dampak sosial yang ditimbulkannya.
Masalah pencegahan penyalahgunaan NAPZA bukanlah menjadi
tugas dari sekelompok orang saja, melainkan menjadi tugas kita bersama. Upaya
pencegahan penyalahgunaan NAPZA yang dilakukan sejak dini sangatlah baik,
tentunya dengan pengetahuan yang cukup tentang penanggulangan tersebut.
Peran orang tua dalam keluarga dan juga peran pendidik di
sekolah sangatlah besar bagi pencegahan penanggulangan terhadap NAPZA.
B.
Saran
· Kita sebagai
generasi penerus bangsa seharusnya sadar akan pentingnya bahaya narkoba di
lingkungan sekitar kita.
·
Memahami dan
mendalami ilmu pengetahuan yang cukup tentang bahaya narkoba.
· Adanya
penyuluhan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait mengenai bahaya narkoba
dalam kehidupan sehari-hari kepada masyarakat luas, agar upaya penanggulangan
penyalahgunaan narkoba dapat dilaksanakan dalam tugas bersama.
·
Kesadaran untuk
menjahui barang-barang haram narkoba.
·
Kuatkan tekad
untuk berkata, “TIDAK PADA NARKOBA”.
Sumber: